Seputar DAK 2010

Untuk melihat alokasi dana di seluruh Provinsi yang ada di Indonesia klik dulu

Hasil pencarian untuk: ‘juklak dak bidang pendidikan 2010’
Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan 2010 Wajib Dilelang Khalid

Menetapkan Mekanisma DAK Bidang Pendidikan Melalui Mekanisme Lelang Yang Dilaksanakan Sesuai Keppres No 80 Tahun 2003 Menyampaikan Bahwa Petunjuk Pelaksanaan DAK Masih Dalam Pembahasan Dengan DPR Meminta Kebupaten Kota Untuk Mengubah
....sumber: khalidmustafa.info
Terkait Pelaksanaan DAK Pendidikan Perubahan Mekanisme Dinilai

Saat Ini Sudah Memasuki Bulan Juli 2010 Sementara Juklak Maupun Juknis Pelaksanaan DAK Pendidikan Belum Ada Padahal Bulan Desember Mendatang Sudah Memasuki Akhir Tahun Anggaran Sehingga Perubahan Kebijakan Ini Saya Nilai Terburuburu Katanya Terlebih Lagi Proyek DAK Pendidikan Ini Nilainya Di Atas 100 Juta Sehingga Pelaksanaannya Harus Dilelangkan Yang Tak Kalah Penting Ia Menjelaskan Kepala Sekolah Kini Bisa Lebih Konsentrasi Pada Bidang Pendidikan
....sumber: wordpress.com
Herman Emha Blog39s Prosedur Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan

Lampiran 1 II C 7 Menentukan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 Diberikan Secara Langsung Dalam Bentuk Hibah Kepada Satuan Pendidikan SDSDLB Dan SMP Dan Dilaksanakan Secara Swakelola Dengan Melibatkan Komite Sekolah Dan Membelanjakan Dana Yang Diperoleh Dari Program DAK Bidang Pendidikan Karena Sesuai Dengan Permendagri No 20 Tahun 2009 Tanggung Jawab Berada Di Pundak Kepala Sekolah Untuk Membelanjakan Dana Sesuai Dengan Petunjuk Pelaksanaan
....sumber: blogspot.com
LSM GEMPAR Desak KPK Segera Ungkap Para Pelakunya Pemantau Korupsi

Temuan LSM GEMPAR Penggunaan Dan Pelaksanaan Dana Alokasi KhususDAK Tahun 2009 Lalu Di Kabupaen Bima Nyalahi Juklakjuknis Hal Itu Terkesan Pembiaran Oleh Pihak Penanggung Jawab Pasalnya Tatkala Oknum Dikpora Turun Mengawas Di Setiap SDN No4 Thn 2007 Tentang Petunjuk Teknik Pelaksana DAK Bidang Pelaksana Dan Surat Edaran Dirjend Manajemen Pendidikan Dasar Serta Menengah No643CK22007 Tentang Tata Cara Pelaksana DAK Bidang Pendidikan Bahkan Juga Surat Edaran
....sumber: infomediakpk.com
SURYA Online Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Penyimpangan

DJ Almursandi Sabtu 1 Mei 2010 105226 AssalamualaikumPeraturanJuklakJuknis DAK Untuk Pendidikan Pembangunan RKBPengadaan Barang Sepertinya Kurang Efektip Diterapkan Di Daerah2 Terpencilkab2 Pemekaran Barukarena
....sumber: surya.co.id
DAK Pendidikan Boyolali Rp 332M Kabar10 Com Inovasi Portal

DAK Pendidikan Boyolali Rp 332M Program DAK Pendidikan Boyolali Kabar10com Diwilayah Eks Karesidenan Boyolali Diketahui Merupakan Peringkat Ke Tiga Dalam Perolehan Dana Alokasi Khusus DAK Bidang Pendidikan Tahun 2010 Demikian Berdasarkan Surat Kemendiknas No 8849A51HK 2010 Tertanggal 2 Pebruari 2010 Sistem Yang Digunakan Masih Swakelola Dalam Surat Tersebut Juga Sudah Diatur Tentang Petunjuk Teknis Juknis Dan Petunjuk Pelaksanaan Juklak Pengadaan
....sumber: kabar10.com
DAK 2010 Terancam Molor Kabar10 Com Inovasi Portal Berita

Komisi IV DPRD Boyolali Mensinyalir Pelaksanaan Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus DAK 2010 Terancam Molor Dari Yang Telah Dijadwalkan Sebab Pelaksanaan DAK 2010 Berbeda Dengan Tahun Sebelumnya Yakni DAK Bidang Pendidikan Dasar Dikdas Dan Menengah Dikmen Tahun 2009 Anggota Komisi IV Turisty Hindriya Mengatakan DAK 2010 Masih Mengacu Permendagri No 3 Tahun 2009 Tentang Aturan Juklakjuknis DAK Pendidikan 2009 Namun Dalam Pembahasan APBN Perubahan 95 Lalu
....sumber: kabar10.com
Pengelolaan DAK TA 2009 Di Lampung Diduga Sarat Penyimpangan

Buanasumsel Apr 26 2010 0 Comments Ilustrasi Photodesamerdeka BANDARLAMPUNGBuana SumselSejak Mulai Proses Administrasi Sampai Pelaksanaan Dalam Pengelolaan Dana Alokasi Khsusus DAK TA 2009 Bidang Pendidikan Di Provinsi Sementara Menurut Direktur Eksekutif Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas Dan Hak Asasi Manusia SIKKHAM Handri Mengatakan Rendahnya Kualitas Pekerjaan Yang Dihasilkan Tiap Tahun Dalam Pengelolaan DAK Bidang Pendidikan Ini
....sumber: buanasumsel.com
Kajatisu Puji Kinerja Kejari Sidimpuan Dalam Penanganan Korupsi

July 13 2010 1118 Am Tuk Timbul Jangan Buru2 Menghujat Kejaksaan Karena Klo Kejari Tdk Bertindak Hati2 Bisa Pembangunan Mandeg Krn Org Akan Enggan Megang Jabatan Klo Sebentar2 Diperiksa Padahal Belm Tentu Bersalah Kejaksaan Dalam Saja Misalnya Kata Aktivis Ada Penyimpangan Dana DAK Bidang Pendidikan Eee Udah Di Periksa Rupanya Ada Juklak Dari Departemen Teknis Yg Aktivis Blm Tau Itu Belum Dilanjutkan Ke Penelitian Dan Penyidikan Udah Mentah Dugaan Itu
....sumber: apakabarsidimpuan.com
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

REVISI DAK 2010

Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan 2010 wajib menggunakan prosedur lelang

Akhirnya, setelah informasi dan produk hukum yang simpang siur kesana kemari, juga berbagai diskusi yang juga terjadi pada blog saya mengenai Prosedur Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan dari Segi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pagi ini saya memperoleh informasi bahwa sudah keluar Surat Edaran Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Mandikdasmen) yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota di Indonesia berisi kewajiban melaksanakan lelang bagi pengadaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan.

Surat edaran ini berdasar kepada Undang-Undang No. 2 Tahun 2010 perihal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 tahun 2009 tentang APBN Tahun Anggaran 2010 khususnya pasal 18 ayat (5b) yang berbunyi “Petunjuk teknis pelaksanaan DAK Pendidikan harus terlebih dahulu dikonsultasikan/mendapatkan persetujuan Komisi X DPR-RI yang membidangi pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Untuk menjamin efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitasnya, maka pelaksanaan DAK Pendidikan harus menggunakan metode pengadaan barang/jasa yang mengacu kepada mekanisme sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak dalam bentuk blockgrant/hibah ke penerima manfaat atau sekolah”

Surat Edaran tersebut yang bernomor 2908/C.C3/KU/2010 Tanggal 14 Juni 2010 juga menyampaikan 3 hal, yaitu:

  1. Menetapkan mekanisma DAK bidang pendidikan melalui mekanisme lelang yang dilaksanakan sesuai Keppres No. 80 Tahun 2003
  2. Menyampaikan bahwa petunjuk pelaksanaan DAK masih dalam pembahasan dengan DPR
  3. Meminta kebupaten kota untuk mengubah mata anggaran dari belanja hibah menjadi belanja modal, melaksanakan lelang pada dinas pendidikan kabupaten/kota, mengalokasikan biaya lelang pada APBD, membentuk panitia lelang, serta membentuk tim teknis alat, buku, dan bangunan yang akan membantu panitia dalam menyeleksi barang sesuai petunjuk teknis DAK bidang pendidikan 2010

Surat resminya dapat dilihat dibawah ini:

Klik aja disini :

Klik lagi ya

Ada beberapa catatan saya mengenai Surat Edaran tersebut, yaitu:

  1. Kalimat pelaksanaan DAK Pendidikan harus menggunakan metode pengadaan barang/jasa yang ada pada UU No. 2 Tahun 2010 sebenarnya tidak dapat diterjemahkan sebagai lelang begitu saja. Karena menurut Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 6 menyebutkan bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan melalui 2 cara, yaitu menggunakan penyedia barang/jasa dan dengan cara swakelola. Kecuali kalau kalimat UU tersebut tegas menyebutkan bahwa pelaksanaan DAK harus menggunakan penyedia barang/jasa, maka sudah pasti harus lelang. Namun, rupanya Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) hendak mengakhiri polemik yang ada dengan menetapkan bahwa seluruh pelaksanaan DAK wajib menggunakan penyedia barang/jasa yang berarti akan menggunakan prosedur penunjukan langsung, pemilihan langsung, dan lelang umum untuk pengadaan barang/jasa dan jasa konstruksi, serta penunjukan langsung, seleksi langsung maupun seleksi umum untuk jasa konsultansi.
  2. Setiap daerah harus mengubah mata anggaran dari Belanja Hibah/Belanja Sosial menjadi Belanja Modal. Ini berarti barang-barang yang dibeli dari anggaran tersebut harus tercatat menjadi aset Kabupaten/Kota khususnya Aset di Dinas Pendidikan setempat. Belanja modal harus berujung pada Barang Inventaris yang harus tunduk pada aturan inventaris negara termasuk proses penghapusannya. Kalau mau dihibahkan ke sekolah, harus melalui prosedur audit dan penghapusan pada instansi awalnya.
  3. Harus segera terbentuk PPK dan Panitia Pengadaan di seluruh Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menerima DAK Bidang Pendidikan. Ini berarti harus dilakukan sertifikasi pengadaan barang/jasa karena panitia pengadaan wajib bersertifkat ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.
  4. Saya kurang setuju dengan pembentukan tim teknis yang ada pada bagian ke 3 Surat Edaran tersebut, karena tidak ada satupun pasal pada Keppres 80 Tahun 2003 dan seluruh perubahannya yang memuat istilah tim teknis. Ini juga akan menjadi sumber permasalahan apabila terjadi penilaian yang salah oleh tim tersebut. Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab apabila hal itu terjadi ? Apakah tim teknis ? Atau panitia ?
    Kalau melihat dari aturan yang ada, tentu saja panitia, karena yang berwenang untuk melakukan evaluasi adalah panitia pengadaan dan yang menetapkan pemenang adalah PPK. Jadi tim teknis bisa melarikan diri apabila terjadi permasalahan. Pada Keppres No. 80 Tahun 2003 pasal 10 ayat (4) butir b dan c sudah ditegaskan bahwa syarat panitia adalah memahami keseluruhan pekerjaan yang diadakan serta memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas panitia yang bersangkutan. Juga pada pasal 10 ayat (6) telah ditekankan bahwa panitia harus memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan. Satu lagi disebutkan bahwa tugas tim teknis adalah membantu panitia dalam melakukan evaluasi, sedangkan kita ketahui bersama bahwa evaluasi lelang sifatnya tertutup dan rahasia hingga pengumuman pemenang. Tugas evaluasi tidak dapat diwakilkan dan merupakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab khusus panitia berdasarkan Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 10 Ayat (5) butir f.
  5. Berdasarkan butir 4 di atas, saya menyarankan agar JANGAN DIBENTUK TIM TEKNIS di setiap Dinas Pendidikan, namun mengangkat panitia yang memahami teknis yang akan diadakan. Apabila di dinas pendidikan tersebut tidak ada panitia yang memahami teknis barang yang akan diadakan, silakan mengambil dari institusi lain. Misalnya untuk bangunan dapat mengambil dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), untuk buku bisa mengambil dari Perpustakaan Daerah, dan lain-lain. Saya khawatir, tim ini dapat menjadi celah untuk melaksanakan sanggahan di kemudian hari.

Demikian tulisan saya untuk menanggapi surat edaran ini, semoga bermanfaat bagi seluruh pembaca. ( Sumber : khalikmustafa.info )

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Workshop Tematik K3S Sekadau Hilir

















Guru adalah salah satu pilar sebagai penunjang karakteristik siswa untuk mencetak pelajar yang berkualitas, baik kualitas pendidikan maupun kualitas sikap moral antar sesama teman di sekolah, dengan bapak/ibu guru, di lingkungan masyarakat maupun dengan keluarga di rumah, penggabungan pembelajaran itu dirangkum menjadi satu sehingga menjadi satu kesatuan kemudian diterapkan pada materi pelajaran terutama pada usia sekolah antara 6 -8 tahun atau kelas 1-3 sekolah dasar, metode ini disampaikan oleh nara sumber Dra. Ari Pudjiastuti, M.Pd beliau adalah Widyaiswara tingkat Nasional pada Pusat Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Malang yang dikenal dengan nama pendekatan tematik. Workshop yang di gelar pada hari Selasa dan Rabu 12-13/4-2010 di Gedung Pertemuan Pemda (Mess) Jl. Sanggau itu dihadiri 54 Kepala Sekolah dan 207 guru yang mengajar di kelas 1-3 sekolah dasar wilayah Cabang Dinas Sekadau Hilir. Kegiatan ini dengan tema ”DENGAN WORKSHOP TEMATIK DIHARAPKAN GURU DAPAT MENGAJARKAN MATERI PELAJARAN DENGAN KOMPREHENSIF SERTA DAPAT MENINGKATKAN PROFESIONALIME GURU” atas kerjasama antara K3S Kecamatan Sekadau Hilir (ketua Rustam, S.Pd.SD), Penerbit Erlangga Perwakilan Kabupaten Sanggau dan CV. Hidayah Sekadau dalam kesempatan itu kegiatannya dibuka oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kab sekadau yang diwakili oleh Kabid Dikdas Losianus, S.Pd. M.Si beliau menyambut baik kegiatan ini artinya salah satu upaya dalam peningkatan mutu pendidikan kita setidaknya harus dapat memberdayakan pihak swasta jika kita hanya mengharapkan kucuran dana dari dinas terkait tentu harus menunggu sekian lama dan dananya juga mungkin terbatas, acara ini ditutup oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Sekadau Hilir Ismanu beliau juga berharap kepada masing-masing sekolah yang hadir agar dapat menerapkan ilmu yang di dapat dalam waktu 2 hari ini pada sekolah tempat tugasnya, juga mengharapkan pengertian kepala sekolah agar dapat mengontrol bawahannya supaya selalu pulang tepat waktu sesuai dengan garis-garis besar program pengajaran yang telah ditetapkan.
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Workshop Tematik K3S Sekadau Hulu

“DENGAN WORKSHOP TEMATIK DIHARAPKAN GURU DAPAT MENGAJARKAN MATERI PELAJARAN DENGAN KOMPREHENSIF SERTA DAPAT MENINGKATKAN PROFESIONALIME GURU”


Pertemuan 36 Kepala Sekolah dan 122 guru Sekolah Dasar yang mengajar di kelas 1 sampai 3 wilayah binaan Cabang Dinas Sekadau Hulu pagi tadi, berkumpul di gedung pertemuan Rawak Hilir mengikuti kegiatan selama dua hari dalam acara workshop Tematik, kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Sekadau dalam hal ini diwakili oleh Kabid Dikdas Dikpora Kab Sekadau Losianus, S.Pd. M.Si dalam sambutannya mengatakan semoga dengan pertemuan ini diharapkan guru-guru dapat termotivasi dengan metode pendekatan Tematik terutama bagi guru yang mengajar di kelas 1-3 apalagi yang membawa materi disampaikan langsung oleh Ibu Dra. Ari Pudjiastuti, M.Pd beliau selain sebagai pengarang buku tematik itu sendiri juga sebagai Widyaiswara Tingkat Nasional pada Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Kependidikan Pkn dan IPS Malang. Terselenggaranya kegiatan ini disponsori langsung oleh Penerbit Erlangga, dan CV.Hidayah Sekadau sebagai mediasi bekerjasama dengan K3S Kec.Sekadau Hulu. Hasil konfirmasi yang diterima dari KaCabdin Belitang Hilir Syafrudin dan Ketua K3S Kec.Sekadau Hilir Rustam,S.Pd. kegiatan serupa akan dilaksanakan juga pada bulan Maret 2010 di Kecamatan Sekadau Hilir dan Kecamatan Belitang Hilir/Belitang.





















  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS